Langsung ke konten utama

Mengenal Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)

Hasil gambar untuk pekerja sosial masyarakat (psm)
Keberadaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja Sosial Masyarakat adalah Pembimbing Sosial Masyarakat namun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka sejak itu PSM
menjadi Pekerja Sosial Masyarakat dan dikenal dimasyarakat Indonesia yang berkedudukan sebagai salah satu pilar partisipan usaha kesejahteraan sosial yang bersama-sama pilar parsitipasi lainnya dan Pemerintah secara bertahap mewujudkan masyarakat yang berkesejahteraan sosial.
Saat ini pengaturan tentang PSM diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 (Permensos RI No. 01 Tahun 2012) tentang Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya menjadi payung hukum yang sah bagi segala aktifitas PSM sebagai pilar partisipan dalam melaksanaan usaha kesejahteraan sosial di Indonesia. Sebagaimana maksud diadakannya PSM yang diatur pada Pasal 2 yaitu:
a.       memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
b.      meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial.
Permensos RI No. 01 Tahun 2012 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada tanggal 19 Januari 2012 merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat.
Berdasarkan Permensos RI No. 01 Tahun 2012 Pasal 3 tujuan diadakannya PSM yaitu: “a. terwujudnya kehidupan masyarakat yang berkesejahteraan sosial; b. terwujudnya warga masyarakat yang memiliki keberfungsian sosial yang mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan c. tertanganinya masalah sosial.”
Dari tujuan sesuai ketentuan Pasal 3 tersebut bermakna bahwa pekerjaan sosial masyarakat dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki konsentrasi atau fokus, yaitu terhadap keberfungsian sosial (social functioning) baik secara individu maupun kolektif. Dengan kata lain fokus intervensi pekerjaan sosial adalah interaksi perilaku manusia dengan lingkungan sosialnya.
Adapun keberfungsian sosial ini memiliki beberapa pengertian diantaranya disampaikan oleh Garvin dan Seabury yang menyatakan bahwa:[1]Socíal functioning is encompasses all the way that we respons to the demands of our socíal environment – an environment that include family, peers, organizations, communities, as well as entie society.”
Sedangkan Leonora S. de Guzman menyatakan bahw:[2]Socíal functioning is the expression of the interaction between man and his socíal environment; it is the product of his action as he related to his surrounding.”
Jadi inti dari kedua pengertian di atas apabila dikaitkan dengan Permensos RI No. 01 Tahun 2012 Pasal 3 di atas bahwa socíal functioning lebih cenderung dikaitkan dengan bagaimana interaksi orang dengan lingkungan sosialnya. Dalam hal ini pekerjaan sosial mencoba membantu orang yang tidak atau kurang mampu berinteraksi dengan lingkungan sosialnya sehingga bisa melaksanakan tugas-tugas dalam kehidupannya, memecahkan permasalahannya ataupun memenuhi kebutuhannya. Sehingga keberfungsian sosial dapat pula dilihat dari tiga kategori bahwa keberfungsian sosial dipandang sebagai kemampuan melaksanakan peranan sosial, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, dan kemampuan untuk memecahkan permasalahan sosial yang dialaminya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Keluarga Harapan

PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan , yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.   Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berk...

Peran TKSK dalam Pendistribusian KPS

  Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), merupakan seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. TKSK juga mempunyai partner Pekerja Sosial Masyarakat dan juga Karang Taruna yang berada di tingkat desa/kelurahan yang dapat dijadikan sumber informasi kejadian sosial yang terjadi di masyarakat. Dalam pendistribusian KPS, TKSK berfungsi diantaranya: Memfasilitasi pengisian dan penyusunan daftar Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti. Memfasilitasi pengiriman kembali KPS yang dikembalikan oleh rumah tangga yang merasa tidak berhak, atau penggantian berdasarkan musdes/muskel, untuk s...

salah satu kerugian penyelahgunaan NARKOBA