Langsung ke konten utama

VISI MISI DINAS SOSIAL SULAWESI TENGGARA



Visi Pembangunan Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tenggara untuk kurun waktu 2013-2018 adalah :

“ TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 – 2018 “.

Adapun misi sebagai rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang pernyataan secara luas dan komprehensif tentang tujuan instansi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang akan diberikan atau dilaksanakan, kebutuhan masyarakat yang dapat dipenuhi, kelompok masyarakat yang dilayani, serta nilai-nilai yang dapat diperoleh dengan tetap mengacu pada Misi RPJMD yaitu :
1.      Peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia,
2.      Pembangunan Ekonomi,
3.      Revitalisasi Pemerintahan Daerah,
4.      Memantapkan Pembangunan Kebudayaan Daerah serta
Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Strategis dan Wilayah dengan sasaran utama peningkatan nilai tambah sumberdaya alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penanggulangan Bencana: Sebelum, saat, dan sesudah kejadian bencana

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia , kerusakan lingkungan, kerugian harta benda , dan dampak psikologis serta memerlukan bantuan luar dalam penanganannya. Upaya Penanggulangan Bencana Secara garis besar, upaya penanggulangan bencana meliputi : Kesiapsiagaan => keadaan siap setiap saat bagi setiap orang, petugas serta institusi pelayanan (termasuk pelayanan kesehatan) untuk melakukan tindakan dan cara-cara menghadapi bencana baik sebelum, sedang, maupun sesudah bencana. Penanggulangan => upaya untuk menanggulangi bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk dampak kerusuhan yang meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Tujuan dari upaya di atas ialah mengurangi jumlah kesak...

Program Keluarga Harapan

PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan , yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.   Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berk...

Data PMKS berbasis Panti

Data Kesejahteraan Sosial