Langsung ke konten utama

Peran TKSK dalam Pendistribusian KPS

 Hasil gambar untuk TKSK



Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), merupakan seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. TKSK juga mempunyai partner Pekerja Sosial Masyarakat dan juga Karang Taruna yang berada di tingkat desa/kelurahan yang dapat dijadikan sumber informasi kejadian sosial yang terjadi di masyarakat.
Dalam pendistribusian KPS, TKSK berfungsi diantaranya:
  • Memfasilitasi pengisian dan penyusunan daftar Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
  • Memfasilitasi pengiriman kembali KPS yang dikembalikan oleh rumah tangga yang merasa tidak berhak, atau penggantian berdasarkan musdes/muskel, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.
  • Menginformasikan kepada Camat Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari masing-masing desa/kelurahan di kecamatan tersebut.
Sementara itu, pada tindak lanjut musyawarah desa/ kelurahan:  
  • Kepala Desa/Lurah menyampaikan berita acara dan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti kepada TKSK.
  • TKSK membuat Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti tingkat kecamatan dan memastikan jumlah Rumah Tangga pengganti sama dengan jumlah Rumah Tangga yang diganti, kemudian menginformasikan jumlah Rumah Tangga pengganti kepada Camat.
  • TKSK menyerahkan berita acara dan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari seluruh desa/kelurahan dalam wilayah kecamatannya kepada kantor pos kecamatan.
  • Kantor pos kecamatan menginput data hasil rekapitulasi Rumah Tangga pengganti dan mengirimkan daftar Rumah Tangga pengganti ke kantor pos pusat.
  • TKSK mengawasi seluruh proses pemutakhiran penerima KPS tersebut.
Untuk penggantian Rumah Tangga penerima KPS, Rumah Tangga yang menjadi pengganti akan mendapatkan SKRTM. Pengisian SKRTM dilakukan oleh Rumah Tangga pengganti dengan didampingi aparat desa dan/atau TKSK serta disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. SKRTM digunakan untuk mendapatkan KPS pengganti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Contoh Masalah Sosial Dalam Masyarakat

Masalah sosial di dalam masyarakat memiliki berbagai ciri dan jenis-jenis yang berbeda. Hal ini dapat dibedakan dari berbagai sisi, seperti masalah sosial berdasarkan stratifikasi sosial, masalah sosial berdasarkan masalah ekonomi , masalah sosial akibat disorganisasi sosial, dan lain-lain. Masalah sosial ini memiliki ciri-ciri yang sangat mudah untuk diketahui. Masalah sosial cenderung melibatkan kepentingan dan kesejahteraan kelompok. Masalah sosial ini apabila dibiarkan saja tanpa diberi solusi dapat menyebabkan dampak yang sangat negatif di masa mendatang. Masalah sosial yang dihadapi masyarakat tertentu tentu saja berbeda-beda. Negara yang berbeda memiliki masalah sosial yang berbeda. Kebudayaan dan pola pikir masyarakat yang maju dan kebudayaan dan pola pikir masyarakat berkembang juga menyebabkan masalah sosialnya masing-masing. Beberapa contoh masalah sosial dalam masyarakat pada umumnya adalah : 1. Kemiskinan Kemiskinan adalah kondisi ...

Kampanye Anti Narkoba

     Penyalahgunaan secara illegal narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Padalah pemerintah, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mencanangkan INDONESIA BEBAS ANCAMAN NARKOBA TAHUN 2015. Dalam rangka ikut mendukung tercapainya target tersebut, maka Tabloid Sergap mencoba ikut berperanserta secara aktif dengan cara berkampanye anti narkoba dengan sasaran generasi muda, siswa-siswi sekolah lanjutan, sekolah menengah dan mahasiswa.

Data PMKS berbasis Panti

Data Kesejahteraan Sosial