Langsung ke konten utama

Peran TKSK dalam Pendistribusian KPS

 Hasil gambar untuk TKSK



Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), merupakan seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. TKSK juga mempunyai partner Pekerja Sosial Masyarakat dan juga Karang Taruna yang berada di tingkat desa/kelurahan yang dapat dijadikan sumber informasi kejadian sosial yang terjadi di masyarakat.
Dalam pendistribusian KPS, TKSK berfungsi diantaranya:
  • Memfasilitasi pengisian dan penyusunan daftar Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
  • Memfasilitasi pengiriman kembali KPS yang dikembalikan oleh rumah tangga yang merasa tidak berhak, atau penggantian berdasarkan musdes/muskel, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.
  • Menginformasikan kepada Camat Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari masing-masing desa/kelurahan di kecamatan tersebut.
Sementara itu, pada tindak lanjut musyawarah desa/ kelurahan:  
  • Kepala Desa/Lurah menyampaikan berita acara dan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti kepada TKSK.
  • TKSK membuat Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti tingkat kecamatan dan memastikan jumlah Rumah Tangga pengganti sama dengan jumlah Rumah Tangga yang diganti, kemudian menginformasikan jumlah Rumah Tangga pengganti kepada Camat.
  • TKSK menyerahkan berita acara dan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari seluruh desa/kelurahan dalam wilayah kecamatannya kepada kantor pos kecamatan.
  • Kantor pos kecamatan menginput data hasil rekapitulasi Rumah Tangga pengganti dan mengirimkan daftar Rumah Tangga pengganti ke kantor pos pusat.
  • TKSK mengawasi seluruh proses pemutakhiran penerima KPS tersebut.
Untuk penggantian Rumah Tangga penerima KPS, Rumah Tangga yang menjadi pengganti akan mendapatkan SKRTM. Pengisian SKRTM dilakukan oleh Rumah Tangga pengganti dengan didampingi aparat desa dan/atau TKSK serta disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. SKRTM digunakan untuk mendapatkan KPS pengganti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penanggulangan Bencana: Sebelum, saat, dan sesudah kejadian bencana

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia , kerusakan lingkungan, kerugian harta benda , dan dampak psikologis serta memerlukan bantuan luar dalam penanganannya. Upaya Penanggulangan Bencana Secara garis besar, upaya penanggulangan bencana meliputi : Kesiapsiagaan => keadaan siap setiap saat bagi setiap orang, petugas serta institusi pelayanan (termasuk pelayanan kesehatan) untuk melakukan tindakan dan cara-cara menghadapi bencana baik sebelum, sedang, maupun sesudah bencana. Penanggulangan => upaya untuk menanggulangi bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk dampak kerusuhan yang meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Tujuan dari upaya di atas ialah mengurangi jumlah kesak...

Program Keluarga Harapan

PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan , yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.   Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berk...

Data PMKS berbasis Panti

Data Kesejahteraan Sosial